Wednesday 13-08-2025

Pemerintah Tegaskan: Akses Mineral Kritis untuk AS Bukan Jual Tambang, tapi Peluang Investasi Berkeadilan

  • Created Aug 10 2025
  • / 3411 Read

Pemerintah Tegaskan: Akses Mineral Kritis untuk AS Bukan Jual Tambang, tapi Peluang Investasi Berkeadilan

Pemerintah menepis anggapan bahwa rencana memberi akses pengelolaan 47 jenis mineral kritis kepada investor Amerika Serikat berarti “menjual tambang” ke pihak asing. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah strategi untuk menarik investasi dengan prinsip kesetaraan (equal treatment), sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Bahlil menekankan, akses hanya diberikan dengan syarat tegas: investor wajib menanamkan modal langsung di Indonesia, membangun fasilitas pengolahan (smelter), dan mematuhi seluruh aturan hilirisasi.

Kalau mau dapat akses, mereka harus investasi di sini. Tidak ada cerita tambang kita dikeruk lalu dibawa mentah ke luar negeri,” tegasnya.

Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Menteri ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023, yang menetapkan 47 komoditas mineral kritis, seperti nikel, tembaga, aluminium (bauksit), timah, litium, kobalt, logam tanah jarang, dan mangan, bahan yang menjadi kunci industri teknologi, energi terbarukan, hingga kendaraan listrik.

Bahlil memastikan, peluang serupa terbuka bagi negara mana pun yang memenuhi persyaratan.

Kita berlaku adil. Tidak ada negara yang diprioritaskan, semua bisa asal memenuhi persyaratan investasi dan pengolahan di dalam negeri,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan, kebijakan ini tidak hanya mempercepat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, tapi juga membawa dampak langsung ke masyarakat, seperti:

·       Penciptaan lapangan kerja baru, terutama di daerah tambang dan kawasan industri.

·       Meningkatkan pendapatan daerah, melalui pajak dan bagi hasil yang kembali ke pembangunan lokal.

·       Transfer teknologi dan keterampilan, sehingga tenaga kerja Indonesia bisa menguasai teknologi pengolahan mineral.

·       Pengembangan infrastruktur daerah, seperti jalan, listrik, dan fasilitas umum dari hasil investasi.

Dengan begitu, Indonesia tidak lagi hanya menjadi eksportir bahan mentah, tetapi juga produsen barang bernilai tinggi yang memberi manfaat ekonomi langsung bagi rakyat.

Setiap izin usaha akan diawasi ketat oleh Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, dan lembaga terkait. Kontrak akan memuat pembagian hasil yang adil, kewajiban menjaga lingkungan, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First